Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | Kota Surabaya |
| Nomor | : | 19 |
| Tahun Penetapan | : | 2025 |
| Tempat Penetapan | : | Jawa Timur |
| Tanggal Penetapan | : | 22 April 2025 |
| Tanggal Pengundangan | : | 22 April 2025 |
| Sumber | : | PERWALI KOTA SURABAYA NO. 19, BD 2025 / NO. 19: 8 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Umum |
| Subjek | : | PEMBEBASAN BPHTB - MBR - INSENTIF FISKAL - PEMBANGUNAN RUMAH - PENDANAAN DAERAH - PAJAK DAERAH |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) |
| Penandatangan | : | Eri Cahyadi |
Abstrak
| PEMBEBASAN BPHTB - MBR - INSENTIF FISKAL - PEMBANGUNAN RUMAH - PENDANAAN DAERAH - PAJAK DAERAH | ||
| 2025 | ||
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 19, BD 2025 / NO. 19 : 8 HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah | ||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang insentif fiskal dalam bentuk pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini juga mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri terkait. |
| - | UU NO 1 TH 2022; PP NO 35 TH 2023; PERDA NO 7 TH 2023; PERWALI NO 19 TH 2025. | |
| - | Peraturan ini menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk insentif fiskal untuk mendukung percepatan pembangunan rumah, khususnya program pembangunan tiga juta rumah. Tujuannya untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan, sekaligus mendukung visi peningkatan kualitas perumahan dan kesejahteraan rakyat di Surabaya. | |
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2025 |
| - | Jumlah halaman : 8 hlm | |
Riwayat Status
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah
(Ketentuan Pasal 93 ayat (3) Bidang Pajak Daerah huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.) - Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah