RETRIBUSI JASA USAHA – TARIF – PARKIR – TEMPAT USAHA – PARIWISATA – BLUD – TARIF LAYANAN – OBJEK RETRIBUSI – PEMANFAATAN ASET DAERAH – SURABAYA – DINAS KESEHATAN – PEMERINTAH KOTA |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 26, BD 2025 / NO 26 : 25 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Peninjauan Tarif dan Penambahan Detail Rincian Objek pada Retribusi Jasa Usaha |
ABSTRAK |
- |
Perlunya menyesuaikan tarif retribusi jasa usaha yang telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, agar selaras dengan kebutuhan daerah dan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat ; Adanya amanat dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 134 dan 74 ayat (4) Perda No. 7 Tahun 2023 untuk mengatur tarif dan penambahan layanan oleh BLUD dalam bentuk Peraturan Wali Kota. |
|
- |
UU NO 12 TH 1950; UU NO 17 TH 2003; UU NO 1 TH 2004; UU NO 1 TH 2022; UU NO 6 TH 2023; PP NO 35 TH 2023; PERMENDAGRI NO 79 TH 2018; PERDA NO 7 TH 2023. |
|
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Peninjauan ulang terhadap tarif retribusi jasa usaha yang meliputi penyediaan tempat usaha, parkir, tempat wisata, dan pemanfaatan aset daerah ; Penambahan detail rincian objek pada retribusi jasa usaha, seperti lokasi parkir, tempat usaha (sentra makanan, perikanan), serta pemanfaatan layanan milik BLUD ; Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2025 |
|
- |
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Perwali No. 22 Tahun 2024 dan Perwali No. 102 Tahun 2024. |
|
- |
Jumlah halaman : 25 hlm |