PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI - KEBUN RAYA MANGROVE, ADVENTURE LAND ROMOKALISARI DAN HUTAN KOTA - PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH |
2024 |
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5) : 5 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Peninjauan Tarif Retribusi Kebun Raya Mangrove, Adventure Land Romokalisari dan Hutan Kota pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
ABSTRAK |
- |
Bahwa dalam rangka evaluasi terhadap pelayanan kepada masyarakat guna pengembangan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, maka Tarif Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga pada Kebun Raya Mangrove, Adventure Land Romokalisari dan Hutan Kota perlu ditinjau kembali dan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Kebun Raya Mangrove, Adventure Land Romokalisari dan Hutan Kota |
|
- |
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 134 |
|
- |
Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Kebun Raya Mangrove, Adventure Land Romokalisari Dan Hutan Kota Pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2024 |
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |