RETRIBUSI JASA UMUM - TARIF LAYANAN - BLUD - KESEHATAN - PARKIR - PUSKESMAS - LABORATORIUM - PELAYANAN PUBLIK |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 20, BD 2025 / NO. 20 : 13 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Peninjauan Tarif dan Penambahan Detail Rincian Objek pada Retribusi Jasa Umum |
ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat dalam rangka pemungutan retribusi jasa umum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota, dan pengaturan mengenai tambahan layanan atas rincian objek pelayanan oleh BLUD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. |
|
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 1 TH 2004 ; UU NO 1 TH 2022 ; UU NO 6 TH 2023 ; PP NO 35 TH 2023 ; PERDA NO 7 TH 2023 ; PERMENDAGRI NO 79 TH 2018 |
|
- |
Peraturan ini menetapkan perubahan dan penyesuaian tarif serta penambahan detail rincian objek retribusi jasa umum di Kota Surabaya, khususnya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah, pelayanan kesehatan haji, serta pelayanan parkir di tepi jalan umum. Penyesuaian tarif dimaksudkan untuk mencerminkan biaya layanan yang aktual, menjamin mutu pelayanan publik, serta mendukung kemandirian BLUD. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 13 hlm |