PARKIR TEPI JALAN |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 37, BD 2024 / NO. 38 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Parkir Tempat Khusus Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
|
- |
1. PERMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; 2. PERDA NO 7 Tahun 2023; 3. dll |
|
- |
Tambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Parkir Tempat Khusus Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |