Kesepakatan Kerjasama Nomor 100.3.7.1/6047/436.1.2/2024 Tahun 2024
tentang Kesepakatan Bersama Antar Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Kota Surabaya tentang Kerjasama Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.
Kesepakatan Kerjasama Nomor 100.3.7.1/6047/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Kesepakatan Bersama Antar Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Kota Surabaya tentang Kerjasama Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.
Singkatan Jenis
:
KESEPAKATAN
T.E.U Badan
:
Kota Surabaya
Nomor
:
100.3.7.1/6047/436.1.2/2024
Tahun Penetapan
:
2024
Tempat Penetapan
:
Jawa Timur
Tanggal Penetapan
:
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
:
25 Maret 2024
Sumber
:
-: 5 hlm.
Bidang Hukum
:
Subjek
:
KESEPAKATAN BERSAMA ANTAR PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP DAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TENTANG KERJASAMA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Kota Surabaya
KESEPAKATAN Nomor 100.3.7.1/7678/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Kota Surabaya tentang Kerja Sama Sinergi Pembangunan Antar Daerah dan Peningkatan Potensi Daerah
25 April 2024
Tautan
Abstrak
KESEPAKATAN BERSAMA ANTAR PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP DAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TENTANG KERJASAMA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
2024
- : 5 HLM
Kesepakatan Kerjasama TENTANG Kesepakatan Bersama Antar Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Kota Surabaya tentang Kerjasama Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Kesepakatan Kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024