Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 7 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan : 7 Agustus 2024
Sumber : PERDA KOTA SURABAYA NO. 5, BD 2024 / NOREG 140-5/2024: 11 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI
PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2023
2024
PERDA KOTA SURABAYA NO. 5, BD 2024 / NOREG 140-5/2024 : 11 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK - melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daera
  - UU NO 15 TH 2004 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 56 TH 2005 ; PP NO 8 TH 2006.
  - Peraturan ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 9,6 triliun dan belanja daerah Rp 9,5 triliun, menghasilkan surplus Rp 61,2 miliar. Peraturan ini mulai berlaku pada 7 Agustus 2024.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 2024
  - Jumlah halaman : 11 hlm