PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2023 |
2024 |
PERDA KOTA SURABAYA NO. 5, BD 2024 / NOREG 140-5/2024 : 11 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 |
ABSTRAK |
- |
melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daera |
|
- |
UU NO 15 TH 2004 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 56 TH 2005 ; PP NO 8 TH 2006. |
|
- |
Peraturan ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 9,6 triliun dan belanja daerah Rp 9,5 triliun, menghasilkan surplus Rp 61,2 miliar. Peraturan ini mulai berlaku pada 7 Agustus 2024. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 11 hlm |