Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 29
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan : 22 Maret 2024
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 29, BD 2024 / NO. 30: 7 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : TEKNIS THS ASN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

TEKNIS THS ASN
2024
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 29, BD 2024 / NO. 30 : 7 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
  - 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
  - Pemberian tunjangan Hari Raya diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS; b. Walikota dan Wakil Walikota; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. PPPK.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024
  - Jumlah halaman : 7 hlm

Preview Dokumen