Peraturan Walikota Nomor 29  •  Tahun 2024 Berlaku
Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Ditetapkan: 22 Maret 2024
Dilihat: 1049x
Diunduh: 717x
Download
QR Code Peraturan
Scan untuk membuka peraturan

Identitas Peraturan

TEKNIS THS ASN
2024
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 29, BD 2024 / NO. 30 : 7 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
  - 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
  - Pemberian tunjangan Hari Raya diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS; b. Walikota dan Wakil Walikota; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. PPPK.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024
  - Jumlah halaman : 7 hlm