THR - TUNJANGAN HARI RAYA |
2023 |
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 35 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 |
ABSTRAK |
- |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 |
|
- |
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.2 Th 1965, UU No. 9 Th 2015, PP No. 15 Th 2023, Permendagri No. 80 Th 2015, SE Mendagri No. 100.2.2.6/1884/OTDA |
|
- |
Pemerintah Kota Surabaya memberikan Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |