TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA - PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS - INDUSTRI - PERDAGANGAN - PERUMAHAN - PERMUKIMAN |
2023 |
PERDA KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2010 / LD. No. 7, Tambahan LD. No. 5 : 106 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah |
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (9), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 dan rangka penyempurnaan ketentuan terkait penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah dan ketentuan penyediaan pemakaman untuk pembangunan perumahan/pengembang rumah susun |
|
- |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2005 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 |
|
- |
Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023 |
|
- |
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
- |
Jumlah halaman : 106 hlm |