PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA PERMAKANAN |
2022 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERMAKANAN DI KOTA SURABAYA |
ABSTRAK |
- |
a. bahwa sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan dasar berupa pangan bagi keluarga miskin di Kota Surabaya agar memperoleh derajat kesehatan yang layak, maka dipandang perlu untuk menyelenggarakan pemberian permakanan;
a. bahwa dalam pelaksanaan pemberian permakanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Permakanan di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Permakanan di Kota Surabaya;
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan pemberian permakanan agar dapat dilaksanakan lebih tertib, efektif, efisien, dan akuntabel serta tepat sasaran, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Permakanan di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Permakanan di Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditinjau kembali;
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Permakanan di Kota Surabaya. |
|
- |
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
7. PP No 43 Tahun 2004
8. PERPRES No 76 Tahun 2021
9. PERMENSOS No 9 Tahun 2018
10. PERDA No 2 Tahun 2012
11. PERWALI No 106 Tahun 2022
12. |
|
- |
untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan kegiatan pelaksanaan pemberian permakanan. Dan bertujuan agar kegiatan pelaksanaan pemberian permakanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dikelola secara, tertib, akuntabel, efektif dan efisien sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah serta tepat sasaran |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |