Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 24 |
Tahun Penetapan | : | 2021 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 20 Mei 2021 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Sosial |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin