Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 58 |
Tahun Penetapan | : | 2019 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 26 Desember 2019 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Sosial |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Pendidikan dan Bidang Administrasi Kependudukan
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Kesehatan
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin