RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH |
2021 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG TATA CARA PELAYANAN PEMAKAIAN TANAH |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Izin Pemakaian Tanah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pelayanan Pemakaian Tanah. |
|
- |
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010. |
|
- |
Peraturan Walikota ini mengatur tata cara pelayanan pemberian IPT meliputi : Peresmian IPT, Pemutihan IPT, Perpanjangan IPT, Pengalihan IPT, Pemecahan IPT, Penggabungan IPT, Peningkatan Jangka Waktu IPT, Pengurangan Jangka Waktu IPT, Perubahan IPT, dan Pencabutan IPT. Selain itu, Peraturan Walikota ini juga mengatur tata cara pelayanan selain pemberian IPT. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |