Perencanaan - RPJMD - RENSTRA - RKPD - RENJA PD |
2019 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2016-2021 |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya
Tahun 2016-2021. |
|
- |
UU No 26 Tahun 2007 ;
PP No 8 Tahun 2008 ;
PP No 26 Tahun 2008 ;
Permendagri No 86 Tahun 2017 ;
Perda No 17 Tahun 2012 ;
Perda No 12 Tahun 2014. |
|
- |
RPJMD Kota Surabaya merupakan dokumen perencanaan Kota
Surabaya untuk periode 5 tahun yang dimaksudkan untuk memberikan
arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di
Kota Surabaya dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD dituangkan
dalam penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang
memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan
Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan
lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan
bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun
dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |