Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 8
Tahun Penetapan : 2019
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 26 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Perencanaan - RPJMD - RENSTRA - RKPD - RENJA PD
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Badan Perencanaan Pembangunan
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

Perencanaan - RPJMD - RENSTRA - RKPD - RENJA PD
2019
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021.
  - UU No 26 Tahun 2007 ; PP No 8 Tahun 2008 ; PP No 26 Tahun 2008 ; Permendagri No 86 Tahun 2017 ; Perda No 17 Tahun 2012 ; Perda No 12 Tahun 2014.
  - RPJMD Kota Surabaya merupakan dokumen perencanaan Kota Surabaya untuk periode 5 tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Surabaya dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD dituangkan dalam penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen