Jalan - PSU - Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - |
2018 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM |
ABSTRAK |
- |
bahwa seiring dengan berkembangnya pembangunan
infrastruktur jalan dan sarana umum di Daerah yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun pengembang
perumahan dan/atau permukiman, maka guna memberikan
kemudahan dalam penyediaan informasi secara optimal
terhadap identitas setiap jalan dan sarana umum di Daerah
bagi masyarakat, dipandang perlu untuk melaksanakan
pemberian nama bagi setiap jalan dan sarana umum di
Daerah; |
|
- |
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 ;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 ;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014. |
|
- |
Bahwa meningkatnya pelaksanaan pembangunan di Daerah yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah maupun pengembang perumahan dan/atau permukiman
telah memunculkan ruas jalan dan sarana umum baru di Daerah yang perlu untuk
ditetapkan namanya guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam
memperoleh informasi secara tepat dan optimal terkait identitas setiap jalan dan
sarana umum yang ada di Daerah.
Bahwa adapun agar pelaksanaan pemberian nama bagi jalan dan sarana
umum di Daerah dapat berjalan secara tertib serta agar penetapan nama jalan dan
sarana umum di Daerah yang mencerminkan semangat nasionalisme dan
kebudayaan daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, norma agama, norma kesusilaan dan kepentingan umum,
maka perlu disusun pedoman pemberian nama bagi setiap jalan dan sarana umum
di Daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 6 November 2018 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |