Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 7
Tahun Penetapan : 2018
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 6 November 2018
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Jalan - PSU - Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Perumahan Rakyar dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

Jalan - PSU - Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -
2018
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
ABSTRAK - bahwa seiring dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur jalan dan sarana umum di Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun pengembang perumahan dan/atau permukiman, maka guna memberikan kemudahan dalam penyediaan informasi secara optimal terhadap identitas setiap jalan dan sarana umum di Daerah bagi masyarakat, dipandang perlu untuk melaksanakan pemberian nama bagi setiap jalan dan sarana umum di Daerah;
  - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 ; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014.
  - Bahwa meningkatnya pelaksanaan pembangunan di Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun pengembang perumahan dan/atau permukiman telah memunculkan ruas jalan dan sarana umum baru di Daerah yang perlu untuk ditetapkan namanya guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi secara tepat dan optimal terkait identitas setiap jalan dan sarana umum yang ada di Daerah. Bahwa adapun agar pelaksanaan pemberian nama bagi jalan dan sarana umum di Daerah dapat berjalan secara tertib serta agar penetapan nama jalan dan sarana umum di Daerah yang mencerminkan semangat nasionalisme dan kebudayaan daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, norma agama, norma kesusilaan dan kepentingan umum, maka perlu disusun pedoman pemberian nama bagi setiap jalan dan sarana umum di Daerah.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 6 November 2018
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen