Peraturan Daerah Kota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penggabungan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penggabungan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
Singkatan Jenis | : | PERDA |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 12 |
Tahun Penetapan | : | 2013 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 9 Desember 2013 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Berlaku |
Pemrakarsa | : | Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(ketentuan dalam Lampiran II angka 2 pada Kecamatan Tenggilis Mejoyo, angka 2 pada Kecamatan Benowo, angka 3 dan angka 5 pada Kecamatan Bulak, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 pada Kecamatan Asemrowo, serta angka 4 dan angka 5 pada Kecamatan Pakal) - Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(ketentuan dalam Lampiran II angka 2 pada Kecamatan Tenggilis Mejoyo, angka 2 pada Kecamatan Benowo, angka 3 dan angka 5 pada Kecamatan Bulak, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 pada Kecamatan Asemrowo, serta angka 4 dan angka 5 pada Kecamatan Pakal)