Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | Kota Surabaya |
Nomor | : | 75 |
Tahun Penetapan | : | 2012 |
Tempat Penetapan | : | Jawa Timur |
Tanggal Penetapan | : | 14 November 2012 |
Tanggal Pengundangan | : | 14 November 2012 |
Sumber | : | PERWALI KOTA SURABAYA NO. 75, BD TH. 2012 / NO. 76: 28 hlm. |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | TATA CARA PENYERAHAN PSU |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kota Surabaya |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Badan Perencanaan dan Pembangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang |
Penandatangan | : | TRI RISMAHARINI |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2008 tentang Kriteria, Persyaratan Teknis, Mekanisme dan Tata Cara Penyerahan Prasarana Lingkungan Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri kepada Pemerintah Daerah
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah