Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tambahan Jam Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tambahan Jam Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 7 |
Tahun Penetapan | : | 2015 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 26 Februari 2015 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Kesehatan |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Walikota Surabaya
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya