| JDIHN – INFORMASI HUKUM – DOKUMENTASI HUKUM – JARINGAN NASIONAL – PEMERINTAHAN – PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN – TEKNOLOGI INFORMASI HUKUM |
| 2012 |
| PERPRES NO 33, LN 2012 / NO 82 : 10 HLM |
| Peraturan Presiden TENTANG Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional |
| ABSTRAK |
- |
Perlunya penyelenggaraan sistem dokumentasi dan informasi hukum nasional yang tertata, terpadu, dan mendukung prinsip pemerintahan yang baik; Perlunya kerja sama antar institusi pemerintah untuk menyediakan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat diakses; Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 dianggap sudah tidak sesuai lagi dan harus diganti. |
| |
- |
UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) |
| |
- |
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai sarana untuk menyediakan dokumentasi hukum secara terpadu, akurat, mudah, dan cepat diakses publik. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi JDIHN yang terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN, dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Kementerian Hukum dan HAM ditetapkan sebagai pusat jaringan.
Setiap instansi pemerintah diwajibkan melakukan pengelolaan dokumentasi hukum, membangun sistem informasi berbasis teknologi, serta melakukan pelaporan dan integrasi ke dalam jaringan nasional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi anggota, mekanisme pembinaan, pembiayaan melalui APBN/APBD, serta kewajiban pelaksanaan standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum nasional. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012 |
| |
- |
Jumlah halaman : 10 hlm |