Peraturan Daerah Kota Nomor 18 Tahun 1991
tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pemberian Surat Kenal Lahir atau Kenal Mati.
Peraturan Daerah Kota Nomor 18 Tahun 1991 tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pemberian Surat Kenal Lahir atau Kenal Mati.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
18
Tahun Penetapan
:
1991
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
10 Januari 1992
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Tidak Berlaku
Pemrakarsa
:
Penandatangan
:
Abstrak
1991
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NO. 9 TAHUN 1985 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KENAL LAHIR ATAU KENAL MATI
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1992