Peraturan Daerah Kota Nomor 14 Tahun 1985
tentang Penetapan sementara Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Dati II Surabaya Tahun Anggaran 1984/1985.
Peraturan Daerah Kota Nomor 14 Tahun 1985 tentang Penetapan sementara Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Dati II Surabaya Tahun Anggaran 1984/1985.
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENETAPAN SEMENTARA SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTAMADYA DATI II SURABAYA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1986