Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 1997
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
10
Tahun Penetapan
:
1997
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
30 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Tidak Berlaku
Pemrakarsa
:
Bag Organisasi dan Tata laksana
Penandatangan
:
Abstrak
1997
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1998