Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 1955
tentang Penunjukan Lingkungan/Jalan Terlarang untuk Mendirikan Rumah Penginapan, Rumah Makan dan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 1955 tentang Penunjukan Lingkungan/Jalan Terlarang untuk Mendirikan Rumah Penginapan, Rumah Makan dan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
13
Tahun Penetapan
:
1955
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
15 Agustus 1955
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Penandatangan
:
Abstrak
1955
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENUNJUKAN LINGKUNGAN/JALAN TERLARANG UNTUK MENDIRIKAN RUMAH PENGINAPAN, RUMAH MAKAN DAN USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1955
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENUNJUKAN LINGKUNGAN/JALAN TERLARANG UNTUK MENDIRIKAN RUMAH PENGINAPAN, RUMAH MAKAN DAN USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1955