Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 1955
tentang Penunjukan Lingkungan/Jalan Terlarang untuk Mendirikan Rumah Penginapan, Rumah Makan dan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 1955 tentang Penunjukan Lingkungan/Jalan Terlarang untuk Mendirikan Rumah Penginapan, Rumah Makan dan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol.
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
5 September 2024
Tautan
Abstrak
1955
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENUNJUKAN LINGKUNGAN/JALAN TERLARANG UNTUK MENDIRIKAN RUMAH PENGINAPAN, RUMAH MAKAN DAN USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1955