Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 1955
tentang Penunjukan Lingkungan/Jalan Terlarang untuk Mendirikan Rumah Penginapan, Rumah Makan dan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 1955 tentang Penunjukan Lingkungan/Jalan Terlarang untuk Mendirikan Rumah Penginapan, Rumah Makan dan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENUNJUKAN LINGKUNGAN/JALAN TERLARANG UNTUK MENDIRIKAN RUMAH PENGINAPAN, RUMAH MAKAN DAN USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1955