| PETA JALAN - PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN - SURABAYA - RENCANA AKSI DAERAH - TAHUN 2025-2029 |
| 2025 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (68) : 93 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kota Surabaya Tahun 2025-2029 |
| ABSTRAK |
- |
Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas penduduk sebagai modal utama, di mana penduduk merupakan pusat (subjek dan objek) dari seluruh proses pembangunan berkelanjutan. Diperlukan keselarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah guna mendukung Visi Indonesia Emas 2045. Mengingat kompleksitas permasalahan kependudukan di Surabaya, terutama pada aspek kualitas dan mobilitas, maka disusunlah Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) sebagai penjabaran operasional dari Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) untuk mengintegrasikan isu strategis ke dalam perencanaan daerah. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 25 TH 2004 ; UU NO 52 TH 2009 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 59 TH 2024 ; PP NO 87 TH 2014 ; PERPRES NO 153 TH 2014 ; PERMENKES NO 40 TH 2012 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TH 2024 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 55 TH 2023. |
| |
- |
Peraturan ini menetapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kota Surabaya untuk periode 2025-2029. Fokus utamanya mencakup lima pilar: pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran/mobilitas, dan penataan administrasi kependudukan. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman strategis bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mensinergikan program lintas sektor untuk mewujudkan masyarakat Surabaya yang sejahtera dan mandiri. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2025 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 November 2025. |
| |
- |
Jumlah halaman : 93 hlm |