| PERUBAHAN PENJABARAN APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2025 - PERGESERAN ANGGARAN - KOTA SURABAYA. |
| 2025 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (25) : 209 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. |
| ABSTRAK |
- |
Memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.Dalam rangka pemulihan ekonomi daerah dan pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat.Agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja yang ditetapkan melalui pergeseran anggaran antar rincian objek belanja maupun antar objek belanja. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950; UU NO 1 TH 2022; PP NO 12 TH 2019; PP NO 37 TH 2023; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020; PERMENDAGRI NO 15 TH 2024; PERDA NO 9 TH 2024; PERWALI NO 98 TH 2024. |
| |
- |
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan keempat atas penjabaran APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini mencakup penyesuaian rincian anggaran pada pos Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, maupun Pembiayaan Daerah yang disusun dalam lampiran-lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan perubahan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 209 hlm |