| APBD - PERUBAHAN KETIGA APBD - PENJABARAN APBD - KEUANGAN DAERAH - PERGESERAN ANGGARAN - TAHUN ANGGARAN 2025 |
| 2025 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (16) : 626 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Dalam rangka menyesuaikan dinamika pelaksanaan anggaran, optimalisasi pencapaian target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan prioritas, diperlukan perubahan lanjutan terhadap penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025. |
| |
- |
APBD - PERUBAHAN KETIGA APBD - PENJABARAN APBD - KEUANGAN DAERAH - PERGESERAN ANGGARAN - TAHUN ANGGARAN 2025 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2025 mengatur Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini mencakup penyesuaian dan pergeseran rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dituangkan dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penjabaran perubahan APBD tersebut menjadi dasar dalam penyusunan dan penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran pada masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 626 hlm |