| APBD - PERUBAHAN KEDUA APBD - PENJABARAN APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PERGESERAN ANGGARAN - TAHUN ANGGARAN 2025 |
| 2025 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (3) : 1026 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat, serta untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Perangkat Daerah dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, diperlukan penyesuaian lanjutan berupa pergeseran anggaran antar rincian objek, objek, jenis, kelompok, subkegiatan, kegiatan, program, unit organisasi, dan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2025. |
| |
- |
UNDANG-UNDANG NO 12 TH 1950 ; UNDANG-UNDANG NO 1 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PP NO 37 TH 2023 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERMENDAGRI NO 15 TH 2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 9 TH 2024 ; PERWALI SURABAYA NO 98 TH 2024 ; PERWALI SURABAYA NO 2 TH 2025 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 mengatur perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian rincian pendapatan dan belanja daerah yang dituangkan dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penjabaran perubahan APBD selanjutnya menjadi dasar penyusunan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 1026 hlm |