| APBD - PERUBAHAN APBD - PENJABARAN APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PERGESERAN ANGGARAN - TAHUN ANGGARAN 2025 |
| 2025 |
| BD KOTASURABAYA 2025 (2) : 210 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat, serta untuk memastikan pencapaian target kinerja program dan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah, diperlukan penyesuaian berupa pergeseran anggaran antar rincian objek dan antar objek belanja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2024. |
| |
- |
UNDANG-UNDANG NO 12 TH 1950 ; UNDANG-UNDANG NO 1 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PP NO 37 TH 2023 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERMENDAGRI NO 15 TH 2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 9 TH 2024 ; PERWALI SURABAYA NO 98 TH 2024 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2025 mengatur perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian rincian anggaran yang dituangkan dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penjabaran perubahan APBD selanjutnya menjadi dasar penyusunan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Januari 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 210 hlm |