| KEBUN RAYA MANGROVE - BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH - BRIDA - LINGKUNGAN HIDUP - KONSERVASI - PENELITIAN - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI - SURABAYA |
| 2025 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (55) : 10 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Mangrove pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya dan menindaklanjuti kebutuhan reorganisasi pengelolaan Kebun Raya Mangrove Surabaya.Sebelumnya, pengelolaan kebun raya tersebut berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2023. Namun, dalam rangka memperkuat fungsi riset, inovasi, serta pengelolaan ekosistem mangrove secara terpadu, diperlukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru di bawah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Surabaya.Oleh karena itu, diterbitkan peraturan ini untuk menyesuaikan struktur kelembagaan dan memperjelas fungsi teknis pengelolaan Kebun Raya Mangrove yang mendukung kegiatan penelitian, konservasi, edukasi, dan inovasi daerah. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 18 TH 2016 ; PP NO 11 TH 2017 ; PP NO 12 TH 2017 ; PERPRES NO 78 TH 2021 ; PERPRES NO 83 TH 2023 ; PERMENDAGRI NO 12 TH 2017 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 3 TH 2024 ; PERWALI NO 41 TH 2023 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 55 Tahun 2025 menetapkan pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebun Raya Mangrove pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Surabaya.
UPT ini merupakan unsur pelaksana teknis yang bertugas mengelola kawasan Kebun Raya Mangrove, termasuk kegiatan pembibitan, penanaman, pemanfaatan hasil mangrove, serta fasilitasi riset dan pengembangan inovasi berbasis sumber daya mangrove.
Struktur organisasi UPT terdiri atas Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPT bertanggung jawab kepada Kepala BRIDA dan memiliki kewajiban mengoordinasikan seluruh sumber daya, kegiatan teknis, dan pelaporan kinerja.
Dengan berlakunya peraturan ini, pengelolaan Kebun Raya Mangrove secara resmi beralih dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ke BRIDA, sehingga mendukung penguatan fungsi riset dan inovasi daerah serta pelestarian lingkungan berkelanjutan di Surabaya. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2025 |
| |
- |
Mencabut Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Mangrove Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya |
| |
- |
Jumlah halaman : 10 hlm |