| DINAS SOSIAL - KAMPUNG ANAK NEGERI - UNIT PELAKSANA TEKNIS - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN STRUKTUR - ANAK ASUH - KELUARGA MISKIN - PELAYANAN SOSIAL - SURABAYA |
| 2025 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (54) : 6 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 119 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri pada Dinas Sosial Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya sebagaimana telah diubah pada tahun 2025, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan sosial dan pendidikan bagi anak serta keluarga miskin atau rentan miskin.Selain itu, evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota Nomor 119 Tahun 2021 menunjukkan perlunya penyempurnaan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kampung Anak Negeri, khususnya dalam hal pembinaan, pengembangan, dan pelayanan bagi anak penyandang masalah kesejahteraan sosial, mahasiswa asuh, serta kelompok rentan lainnya. Oleh karena itu, dilakukan perubahan untuk memperkuat peran UPTD tersebut dalam mendukung fungsi Dinas Sosial Kota Surabaya. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 18 TH 2016 ; PP NO 11 TH 2017 ; PP NO 12 TH 2017 ; PERPRES NO 87 TH 2014 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 12 TH 2017 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 3 TH 2021 ; PERWALI NO 75 TH 2021 ; PERWALI NO 119 TH 2021 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 119 Tahun 2021 yang mengatur pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kampung Anak Negeri pada Dinas Sosial Kota Surabaya.
Perubahan ini menyesuaikan fungsi UPTD agar lebih komprehensif dalam melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pelayanan kepada anak penyandang masalah kesejahteraan sosial, mahasiswa asuh, serta anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, pengaturan fungsi administrasi, kepegawaian, dan pelaporan juga diperbarui agar sesuai dengan kebijakan reformasi birokrasi dan sistem perencanaan strategis Pemerintah Kota Surabaya.
Dengan peraturan ini, peran UPTD Kampung Anak Negeri diperkuat sebagai pelaksana teknis bidang kesejahteraan sosial yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas hidup anak dan keluarga rentan di Surabaya. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2025 |
| |
- |
mengubah ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 119 Tahun 2021 |
| |
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |