| DINAS SOSIAL - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN STRUKTUR - URAIAN TUGAS - FUNGSI - PEMBERDAYAAN SOSIAL - REHABILITASI SOSIAL - PERLINDUNGAN SOSIAL - SURABAYA |
| 2025 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 53, BD 2025 / NO. 53 : 12 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selain itu, kebutuhan penguatan layanan sosial seperti pelatihan keterampilan dan terapi bagi anak dengan kedisabilitasan, serta fasilitasi pendidikan bagi anak keluarga miskin dan/atau keluarga rentan miskin menuntut penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2021 agar fungsi dan struktur organisasi Dinas Sosial lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 18 TH 2016 ; PP NO 11 TH 2017 ; PERPRES NO 87 TH 2014 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 12 TH 2017 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 58 TH 2021 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 3 TH 2024 ; PERWALI NO 75 TH 2021 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya. Perubahan ini dilakukan untuk memperbarui ketentuan mengenai pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial, terutama pada bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan serta jaminan sosial.
Beberapa pasal mengalami penyesuaian, di antaranya: penguatan fungsi sekretariat dalam pengelolaan data, pelaporan, dan koordinasi antarbidang; penambahan tugas bidang rehabilitasi sosial terkait pelatihan keterampilan dan terapi bagi anak penyandang disabilitas; serta penyesuaian fungsi bidang pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial dalam pemberian bantuan dan pengelolaan data keluarga miskin.
Peraturan ini juga memperjelas posisi jabatan fungsional dan mekanisme koordinasi antarunsur organisasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial Kota Surabaya. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2025 |
| |
- |
mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021. |
| |
- |
Jumlah halaman : 12 hlm |