| DISKOMINFO - KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - STATISTIK SEKTORAL - E-GOV - SMART CITY - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH DAERAH - SURABAYA |
| 2025 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 52, BD 2025/ NO. 52 : 19 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat sebagai penyesuaian terhadap perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selain itu, penguatan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan statistik sektoral, integrasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Government), serta penguatan fungsi komunikasi publik dan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Oleh karena itu, Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2021 perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan peraturan ini. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 5 TH 2014 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 18 TH 2016 ; PP NO 11 TH 2017 ; PERPRES NO 87 TH 2014 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 12 TH 2017 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 58 TH 2021 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 3 TH 2024 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2025 mengatur kedudukan, struktur organisasi, uraian tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya (Diskominfo). Dinas ini merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Struktur organisasi Diskominfo terdiri atas Sekretariat (dengan Subbagian Keuangan), Bidang Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik (e-Gov), Bidang Keamanan dan Infrastruktur Teknologi Informasi, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang, tata kerja, hubungan koordinatif antarbagian, serta ketentuan pengangkatan dan pemberhentian jabatan sesuai peraturan perundangan. Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2025 |
| |
- |
Mencabut Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya |
| |
- |
Jumlah halaman : 19 hlm |