| PERIZINAN PENGUMPULAN SUMBANGAN - PERUBAHAN PERWALI - TATA CARA IZIN SURABAYA - DPMPTSP |
| 2024 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 103 , BD 2024 / NO. 104 : 26 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya.Dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan dan non perizinan, termasuk penerbitan izin pengumpulan sumbangan di Kota Surabaya, sebagaimana ketentuan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya, maka Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali. |
| |
- |
UU NO 9 TH 1961; PP NO 29 TH 1980; PERMEN SOS NO 8 TH 2021; PERDA KOTA SURABAYA NO 2 TH 2012; PERDA KOTA SURABAYA NO 2 TH 2014 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pelayanan perizinan dan non perizinan terkait pengumpulan sumbangan |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 26 hlm |