| RIPJPID - ILMU PENGETAHUAN - TEKNOLOGI - RISET - INOVASI - PEMBANGUNAN DAERAH - SDM - EKOSISTEM INOVASI - SURABAYA |
| 2025 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO 44, BD 2025 / NO 44 : 502 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah Kota Surabaya Tahun 2025–2029 |
| ABSTRAK |
- |
Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang sistemik, komprehensif, dan partisipatif dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi dalam mengatasi permasalahan pembangunan prioritas daerah. Berdasarkan ketentuan BRIN (Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023), rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek di daerah wajib ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya menetapkan RIPJPID 2025–2029 sebagai pedoman resmi. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 jo. UU NO 13 TH 1954 ; UU NO 25 TH 2009 ; UU NO 11 TH 2019 ; UU NO 6 TH 2023 ; PP NO 18 TH 2016 jo. PP NO 72 TH 2019 ; PERPRES NO 78 TH 2021 ; PERMENDAGRI NO 7 TH 2023 ; PERBRIN NO 5 TH 2023 ; PERDA NO 8 TH 2025 |
| |
- |
Perwali ini menetapkan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah Kota Surabaya (RIPJPID) Tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan resmi. RIPJPID memuat gambaran umum riset dan inovasi di Surabaya, tantangan dan peluang, analisis kebijakan berbasis bukti, strategi riset dan inovasi, hingga peta jalan implementasi. Tujuannya adalah memberikan arah bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem iptek, meningkatkan daya saing daerah, serta mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing tinggi. RIPJPID ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota dunia yang maju, inovatif, dan berkelanjutan. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 502 hlm |