| JAMINAN SOSIAL - BPJS KETENAGAKERJAAN - PEKERJA RENTAN - PETANI - BANTUAN PEMBAYARAN IURAN - KESEJAHTERAAN MASYARAKAT - PERLINDUNGAN SOSIAL |
| 2025 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO.28, BD 2025 / NO. 28 : 11 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Petani |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat karena petani termasuk kategori pekerja rentan dengan penghasilan di bawah standar, kondisi kerja yang tidak stabil, dan risiko kerja tinggi. Untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan pemberian bantuan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). |
| |
- |
UU NO 40 TH 2004 ; UU NO 24 TH 2011 ; UU NO 11 TH 2009 ; PP NO 44 TH 2015 ; PMK NO 72 TH 2024 ; PERWALI NO 87 TH 2024 |
| |
- |
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemberian bantuan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang bekerja sebagai petani. Bantuan mencakup iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar Rp16.800 per orang per bulan yang dibayarkan menggunakan APBD dengan sumber dari DBHCHT. Peraturan juga mengatur kriteria penerima (petani berpenghasilan di bawah UMR, berusia 18–65 tahun, tergabung dalam kelompok tani, belum terdaftar sebagai peserta BPJS segmen penerima upah), mekanisme usulan, verifikasi, validasi, serta pembayaran iuran melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Selain itu, diatur pula mekanisme penghentian bantuan, pelaporan, monitoring, evaluasi, serta sumber pendanaan. Tujuan akhirnya adalah memberi perlindungan sosial, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja rentan sektor pertanian. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 11 hlm |