| JRA - RETENSI ARSIP - PENYUSUTAN ARSIP - PEMUSNAHAN ARSIP - ARSIP PERMANEN - PENGELOLAAN KEARSIPAN |
| 2025 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 36, BD 2025 / NO. 36 : 60 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan ;Sebagai penyesuaian atas Persetujuan Jadwal Retensi Arsip oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui surat Nomor B-BA.02.07/66/2025 ;Untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyusutan arsip serta penyelamatan arsip yang bernilai guna. |
| |
- |
UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 14 TH 2008 ; UU NO 43 TH 2009 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 9 TH 2015 ; PP NO 28 TH 2012 ; PERMENDAGRI NO 83 TH 2022 ; PERKA ANRI NO 14 TH 2015 ; PERKA ANRI NO 9 TH 2018 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 3 TH 2013 ; PERWALI NO 68 TH 2020 ; PERWALI NO 45 TH 2022 ; PERWALI NO 31 TH 2021 ; PERWALI NO 33 TH 2021 ; PERWALI NO 136 TH 2022. |
| |
- |
Peraturan ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. JRA memuat jenis arsip, jangka waktu simpan aktif dan inaktif, serta keterangan mengenai status arsip (dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan). Peraturan ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas, mendukung keteraturan administrasi, efisiensi penyimpanan, dan pelestarian arsip bernilai sejarah. Lampiran peraturan mencakup rincian jenis arsip dari seluruh urusan pemerintahan, termasuk kepegawaian, keuangan, pembangunan, politik, hingga pelayanan publik. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025 |
| |
- |
Dengan berlakunya peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku :
Perwali Surabaya No. 15 Tahun 2008 tentang JRA Kepegawaian ;
Perwali Surabaya No. 67 Tahun 2010 tentang JRA Keuangan ;
Perwali Surabaya No. 1 Tahun 2014 tentang JRA Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian. |
| |
- |
Jumlah halaman : 60 hlm |