Peraturan Walikota Nomor 27  •  Tahun 2025 Berlaku
Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Nelayan
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Ditetapkan: 30 Juni 2025
Dilihat: 1142x
Diunduh: 395x
Download
QR Code Peraturan
Scan untuk membuka peraturan

Identitas Peraturan

JAMINAN SOSIAL – BPJS KETENAGAKERJAAN – PEKERJA RENTAN – NELAYAN – BANTUAN PEMBAYARAN IURAN – KESEJAHTERAAN – DBHCHT – SURABAYA
2025
BD KOTA SURABAYA 2025 (27) : 11 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Nelayan
ABSTRAK - Berdasarkan PMK No. 72 Tahun 2024, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial termasuk pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ;Nelayan dikategorikan pekerja rentan karena berpenghasilan rendah, kondisi kerja tidak stabil, dan berisiko tinggi ;Perlunya perlindungan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan yang bekerja sebagai nelayan melalui skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 40 TH 2004 ; UU NO 4 TH 2023 ; UU NO 11 TH 2009 ; UU NO 14 TH 2019 ; UU NO 24 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 6 TH 2023 ; PP NO 44 TH 2015 JO. PP NO 49 TH 2023 ; PERMENAKER NO 5 TH 2021 ; PERMENDAGRI NO 15 TH 2024 ; PMK NO 72 TH 2024 ; PERWALI SURABAYA NO 16 TH 2023 ; PERWALI SURABAYA NO 87 TH 2024
  - Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 27 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan bantuan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang bekerja sebagai nelayan. Bantuan ini ditujukan agar nelayan memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria penerima antara lain: berdomisili di Surabaya, berusia 18–65 tahun, berpenghasilan di bawah upah minimum daerah, tergabung dalam kelompok usaha nelayan, memiliki KUSUKA, dan belum terdaftar sebagai peserta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan. Besaran bantuan ditetapkan Rp16.800 per orang per bulan (Rp10.000 untuk JKK dan Rp6.800 untuk JK). Program ini dibiayai dari APBD dengan sumber DBHCHT, dan pelaksanaannya diatur melalui mekanisme pemadanan data, verifikasi, validasi, serta koordinasi antar dinas dan BPJS Ketenagakerjaan.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2025
  - Tidak mencabut peraturan sebelumnya.
  - Jumlah halaman : 11 hlm
Belum terdapat riwayat perubahan status untuk peraturan ini.