| RKPD - PERUBAHAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN - VISI MISI DAERAH - ASTA CITA PRESIDEN - NAWA BHAKTI SATYA - KEUANGAN DAERAH - PRIORITAS PEMBANGUNAN - SURABAYA 2025 |
| 2025 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 23, BD 2025 / NO. 23 : 9 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surabaya Tahun 2025 |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2025 dengan arah kebijakan baru, visi-misi kepala daerah terpilih, program Asta Cita Presiden RI 2025–2029, dan program prioritas Provinsi Jawa Timur (Nawa Bhakti Satya). Selain itu, terdapat penyesuaian pada kerangka ekonomi dan keuangan daerah serta kebijakan penganggaran dan belanja yang efisien sebagaimana diinstruksikan oleh pemerintah pusat. |
| |
- |
UUD 1945 PASAL 18(6); UU NO 25 TH 2004; UU NO 17 TH 2007; UU NO 24 TH 2007; UU NO 23 TH 2014; UU NO 1 TH 2022; PP NO 8 TH 2008; PP NO 18 TH 2016; PP NO 12 TH 2019; PP NO 13 TH 2019; PP NO 35 TH 2023; PERPRES NO 59 TH 2017; PERPRES NO 80 TH 2019; PERMENDAGRI NO 86 TH 2017; PERDA KOTA SURABAYA NO 4 TH 2021; PERDA KOTA SURABAYA NO 9 TH 2024; PERWALI NO 52 TH 2024 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini menetapkan perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2024 terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Perubahan ini meliputi penyesuaian terhadap prioritas pembangunan, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, Asta Cita Presiden 2025–2029, dan program pembangunan Provinsi Jawa Timur. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2025 |
| |
- |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |