| RDTR - PERATURAN ZONASI - TATA RUANG - ZONASI KOTA - PEMANFAATAN RUANG - PERENCANAAN WILAYAH - SURABAYA - RTRW - LINGKUNGAN - KESESUAIAN RUANG |
| 2018 |
| PERDA KOTA SURABAYA NO 18, LD 2018 / NOREG 388-8/2018 : 1111 HLM |
| Peraturan Daerah Kota TENTANG Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038 |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) huruf c UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta amanat Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuannya adalah menyediakan instrumen hukum untuk mengarahkan pemanfaatan ruang kota secara rinci melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, sebagai landasan dalam penerbitan izin dan pengendalian pembangunan. |
| |
- |
UUD 1945 PASAL 18 AYAT (6); UU NO 26 TH 2007; PERDA NO 12 TH 2014; PP NO 15 TH 2010; PERPRES NO 87 TH 2014; PERMEN PUPR NO 20 TH 2011; PERMEN PUPR NO 28 TH 2015. |
| |
- |
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi untuk seluruh wilayah Kota Surabaya dengan cakupan waktu perencanaan tahun 2018 hingga 2038. RDTR berfungsi sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang dan penerbitan izin, serta sebagai alat pengendali pembangunan fisik di kota. Perda ini mencakup pengaturan struktur ruang, pola ruang, ketentuan zonasi, klasifikasi kawasan (lindung dan budidaya), ketentuan intensitas bangunan, garis sempadan, zona perumahan, perdagangan, industri, ruang terbuka hijau, transportasi, dan lain-lain. Penerapannya juga dilengkapi dengan peta zonasi dan uraian teknis sesuai wilayah pengembangan (UP). |
| CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018 |
| |
- |
Tidak secara eksplisit mencabut peraturan sebelumnya. Namun substansinya menggantikan dan melengkapi pengaturan tata ruang rinci dari Perda sebelumnya, terutama sebagai turunan dari Perda RTRW No. 12 Tahun 2014. |
| |
- |
Jumlah halaman : 1111 hlm |