KOPERASI - USAHA SIMPAN PINJAM - EVALUASI - PENGAWASAN - PEMANTAUAN - JARINGAN PELAYANAN - KSP - USP - PERIZINAN - SYARIAH - DINAS KOPERASI - SURABAYA |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 12, BD 2025 / NO 12 : 11 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dan Jaringan Pelayanan Koperasi yang Berkedudukan di Wilayah Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
Menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 52 Tahun 2023 tentang perizinan dan non-perizinan yang telah diubah terakhir dengan Perwali No. 60 Tahun 2024 ; Melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dengan pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi menggunakan teknologi informasi. |
|
- |
UU NO 25 TH 1992; UU NO 6 TH 2023; UU NO 23 TH 2014; PP NO 9 TH 1995; PP NO 5 TH 2021; PP NO 7 TH 2021; PERMENKOP NO 9 TH 2018; PERMENKOP NO 9 TH 2020; PERMENKOP NO 8 TH 2023; PERMENKOP NO 6 TH 2017; PERDA NO 52 TH 2023; PERWALI NO 60 TH 2024. |
|
- |
menetapkan ketentuan tentang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi usaha simpan pinjam yang dilakukan koperasi serta jaringan pelayanannya seperti kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas di wilayah Kota Surabaya. Kewenangan pelaksanaan berada di tangan Wali Kota dan didelegasikan kepada Dinas Koperasi. Evaluasi didasarkan pada data dan perizinan lembaga koperasi, dilakukan minimal satu kali per tahun, dan dilaporkan ke instansi terkait secara digital melalui sistem Awasi Boyo. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025 |
|
- |
Ketentuan Penutup Mencabut Peraturan Wali Kota Surabaya No. 41 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 42 Tahun 2019. |
|
- |
Jumlah halaman : 11 hlm |