PAJAK DAERAH – PEMBEBASAN PAJAK – REKLAME – SURABAYA SHOPPING FESTIVAL – HARI JADI KOTA SURABAYA |
2025 |
KEPWALI KOTA SURABAYA NO. 100.3.3.3/82/436.1.2/2025 : 4 HLM |
Keputusan Walikota TENTANG Pembebasan Pajak Reklame terhadap Penyelenggaraan Reklame yang Memuat Materi Surabaya Shopping Festival dan/atau Hari Jadi Kota Surabaya ke 732 |
ABSTRAK |
- |
Untuk memberikan keringanan beban kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak reklame, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 90 Perwali Surabaya No. 33 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Perwali No. 10 Tahun 2025. Pembebasan ini diberikan kepada penyelenggara reklame yang menampilkan materi promosi Surabaya Shopping Festival dan/atau Hari Jadi Kota Surabaya ke-732. |
|
- |
UU NO 12 TH 1950; UU NO 12 TH 2011; UU NO 23 TH 2014; UU NO 1 TH 2022; PP NO 4 TH 2023; PP NO 35 TH 2023; PERPRES NO 87 TH 2014; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015; PERDA NO 7 TH 2023; PERDA NO 14 TH 2016; PERWALI NO 33 TH 2024; PERWALI NO 10 TH 2025. |
|
- |
Keputusan ini menetapkan pembebasan Pajak Reklame bagi penyelenggara reklame yang menayangkan materi Surabaya Shopping Festival dan/atau Hari Jadi Kota Surabaya ke-732. Pembebasan berlaku untuk materi reklame yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan berlaku selama periode 7–31 Mei 2025. Pembebasan ini tidak berlaku surut terhadap reklame yang sudah dibayarkan sebelumnya |
CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Mei 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 4 hlm |