PAJAK RETRIBUSI DAERAH - PUNGUTAN - KEUANGAN |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 10, BD 2025 / NO 10 : 24 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
ABSTRAK |
- |
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 serta adanya penyesuaian klasifikasi pajak. |
|
- |
UU NO 30 TH 2014 ; PP NO 71 TH 2019 ; PP NO 35 TH 2023 ; PERDA NO 7 TH 2023 |
|
- |
Peraturan ini menekankan ketentuan baru terkait objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk kewajiban pejabat pembuat akta tanah dan notaris untuk melaporkan transaksi tertentu kepada Badan Pendapatan Daerah. Dengan implementasi peraturan ini, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak, serta mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 24 hlm |