Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 10
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 17 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : 17 Maret 2025
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO 10, BD 2025 / NO 10: 24 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PAJAK RETRIBUSI DAERAH - PUNGUTAN - KEUANGAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : Eri Cahyadi

Abstrak

PAJAK RETRIBUSI DAERAH - PUNGUTAN - KEUANGAN
2025
PERWALI KOTA SURABAYA NO 10, BD 2025 / NO 10 : 24 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK - berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 serta adanya penyesuaian klasifikasi pajak.
  - UU NO 30 TH 2014 ; PP NO 71 TH 2019 ; PP NO 35 TH 2023 ; PERDA NO 7 TH 2023
  - Peraturan ini menekankan ketentuan baru terkait objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk kewajiban pejabat pembuat akta tanah dan notaris untuk melaporkan transaksi tertentu kepada Badan Pendapatan Daerah. Dengan implementasi peraturan ini, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak, serta mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025
  - Jumlah halaman : 24 hlm

Preview Dokumen