STANDAR BARANG MILIK DAERAH |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 105, BD 2024 / NO 106 : 9 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah |
ABSTRAK |
- |
untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan diperlukan untuk mengakomodir penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas pada pemerintahan daerah. |
|
- |
PERPRES NO 55 TH 2019 ; PERPRES NO 79 TH 2023 ; PERMENDAGRI NO 7 TH 2006 ; PERMENDAGRI NO 11 TH 2007 |
|
- |
Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas, sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan peraturan terkait lainnya. Dalam perubahan ini, ditambahkan pasal mengenai penggunaan kendaraan dinas pimpinan DPRD dan diubah beberapa ketentuan dalam lampiran tentang standar barang dan kebutuhan barang milik daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |