RESPONSIF GENDER - PEREMPUAN - ANAK |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 125, BD 2024 / NO 126 : 11 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pusat Informasi Sahabat Perempuan (Prisma) Kartini Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka mewujudkan Pembangunan Responsif Gender, Sosial dan Inklusi serta komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menjadikan Kota Surabaya sebagai Daerah Ramah Perempuan dan layak Anak guna memenuhi hak-hak perempuan untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu membentuk Pusat Informasi SahabatPerempuan (PRISMA) Kartini Kota Surabaya |
|
- |
UU NO 7 TH 1984 ; UU NO 39 TH 1999 ; INPRES NO 9 TH 2000. |
|
- |
Peraturan ini merupakan upaya strategis untuk mewujudkan kota yang ramah perempuan dan meningkatkan kualitas hidup serta pemberdayaan perempuan. PRISMA diselenggarakan di tingkat daerah dengan kemungkinan pembentukan unit di kecamatan dan kelurahan, dikelola oleh tim pelaksana yang terdiri dari unsur Dinas dan forum-partisipatif, serta didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi secara independen guna memastikan standar pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 11 hlm |