PENANGGULANGAN - TBC - PENYAKIT - VIRAL |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 117, BD 2024 / NO 118 : 28 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penanggulangan Tuberkulosis di Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa Tuberkulosis menimbulkan permasalahan yang sangat kompleks dari segi medis maupun sosial, ekonomi, dan budaya sehingga perlu upaya penanggulangan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan ; bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan Tuberkolosis berbasis kewilayahan di Kota Surabaya serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. |
|
- |
UU NO 17 TH 2023 ; PERPRES NO 67 TH 2021 ; PERMENKES NO 82 TH 2014 ; PERMENKES NO 67 TH 2016 ; PERMENAKER NO 13 TH 2022. |
|
- |
Pemerintah Kota Surabaya menargetkan eliminasi TBC pada 2030 melalui deteksi dini, pengobatan teratur, surveilans, vaksinasi, serta penyediaan shelter bagi penderita yang membutuhkan isolasi. Penderita diwajibkan menjalani pengobatan hingga tuntas, sementara keluarga dan kontak erat harus melakukan pendampingan serta skrining, dengan sanksi administratif bagi yang menolak. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas, tenaga medis, dan obat-obatan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 28 hlm |