Peraturan Walikota Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 114
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 23 Desember 2024
Tanggal Pengundangan : 23 Desember 2024
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 114, BD 2024 / NO. 115: 10 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : TATA CARA PENERBITAN TANDA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Sosial
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

TATA CARA PENERBITAN TANDA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
2024
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 114, BD 2024 / NO. 115 : 10 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK - dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial.
  - UU NO 11 TH 2009 ; PP NO 39 TH 2012 ; PERMENSOS NO 184 TH 2011 ; PERDA NO 2 TH 2011 ; PERWALI NO 52 TH 2023 ; PERWALI NO 60 TH 2024.
  - Dalam peraturan ini, Wali Kota Surabaya memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi pendaftaran LKS, yang harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, termasuk surat permohonan, dokumen pengesahan, dan laporan kegiatan. Tanda Pendaftaran LKS berlaku selama tiga tahun dan harus diperpanjang dengan pengajuan yang tepat waktu. LKS diwajibkan untuk melaporkan kegiatan dan penggunaan dana setiap tahun.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024
  - Jumlah halaman : 10 hlm

Preview Dokumen