TATA CARA PENERBITAN TANDA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 114, BD 2024 / NO. 115 : 10 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial. |
|
- |
UU NO 11 TH 2009 ; PP NO 39 TH 2012 ; PERMENSOS NO 184 TH 2011 ; PERDA NO 2 TH 2011 ; PERWALI NO 52 TH 2023 ; PERWALI NO 60 TH 2024. |
|
- |
Dalam peraturan ini, Wali Kota Surabaya memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi pendaftaran LKS, yang harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, termasuk surat permohonan, dokumen pengesahan, dan laporan kegiatan. Tanda Pendaftaran LKS berlaku selama tiga tahun dan harus diperpanjang dengan pengajuan yang tepat waktu. LKS diwajibkan untuk melaporkan kegiatan dan penggunaan dana setiap tahun. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 10 hlm |