KENDARAAN - MOBIL - MOTOR - BERBASIS ELEKTRONIK - LISTRIK - BATERAI - FASILITAS SARANA PRASARANA UMUM CHARGER |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 112, BD 2024 / NO. 113 : 9 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam peningkatan efisiensi dan ketahanan energi,peningkatan kualitas udara bersih dan penurunan emisi gas rumah kaca melalui penggunaan teknologi ramah lingkungandi Kota Surabaya serta memperhatikan ketentuan angka 17 Diktum Kedua Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. |
|
- |
UU NO 22 TH 2009 ; UU NO 30 TH 2009 ; PP NO 14 TH 2012 ; PERPRES NO 55 TH 2019. |
|
- |
Peraturan ini mengatur fasilitas pengisian ulang (SPKLU) dan fasilitas penukaran baterai (SPBKLU). Penyediaan infrastruktur harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efisiensi energi, kualitas udara, dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, peraturan ini mencakup pembinaan, pengawasan, pelaporan, pendanaan, dan ketentuan peralihan untuk memastikan pelaksanaan yang sah dan efektif. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |