Peraturan Walikota
Nomor 112 •
Tahun 2024
Berlaku
Peraturan Walikota
Nomor
112
Tahun
2024
tentang
Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kota Surabaya.
Scan untuk membuka peraturan
Identitas Peraturan
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2024 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | Kota Surabaya |
| Nomor | : | 112 |
| Tahun Terbit | : | 2024 |
| Tempat Terbit | : | Jawa Timur |
| Tanggal Penetapan | : | 23 Desember 2024 |
| Tanggal Pengundangan | : | 23 Desember 2024 |
| Sumber | : | PERWALI KOTA SURABAYA NO. 112, BD 2024 / NO. 113: 9 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
| Subjek | : | KENDARAAN - MOBIL - MOTOR - BERBASIS ELEKTRONIK - LISTRIK - BATERAI - FASILITAS SARANA PRASARANA UMUM CHARGER |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| KENDARAAN - MOBIL - MOTOR - BERBASIS ELEKTRONIK - LISTRIK - BATERAI - FASILITAS SARANA PRASARANA UMUM CHARGER | ||
| 2024 | ||
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 112, BD 2024 / NO. 113 : 9 HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya | ||
| ABSTRAK | - | dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam peningkatan efisiensi dan ketahanan energi,peningkatan kualitas udara bersih dan penurunan emisi gas rumah kaca melalui penggunaan teknologi ramah lingkungandi Kota Surabaya serta memperhatikan ketentuan angka 17 Diktum Kedua Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. |
| - | UU NO 22 TH 2009 ; UU NO 30 TH 2009 ; PP NO 14 TH 2012 ; PERPRES NO 55 TH 2019. | |
| - | Peraturan ini mengatur fasilitas pengisian ulang (SPKLU) dan fasilitas penukaran baterai (SPBKLU). Penyediaan infrastruktur harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efisiensi energi, kualitas udara, dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, peraturan ini mencakup pembinaan, pengawasan, pelaporan, pendanaan, dan ketentuan peralihan untuk memastikan pelaksanaan yang sah dan efektif. | |
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024 |
| - | Jumlah halaman : 9 hlm | |
Belum terdapat riwayat perubahan status
untuk peraturan ini.
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH
akan menjawab berdasarkan isi dokumen
peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari
dokumen peraturan ini.
