OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 87, BD 2024 / NO 88 : 20 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
ABSTRAK |
- |
tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja ; untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Surabaya, perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminansosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja. |
|
- |
UU NO 7 TH 1981 ; UU NO 13 TH 2003 ; UU NO 40 TH 2004 ; PP NO 86 TH 2013. |
|
- |
Peraturan ini berfokus pada perlindungan tenaga kerja dan kewajiban pemberi kerja. Pekerja dan pengurus serikat pekerja dapat melaporkan masalah terkait kepesertaan jaminan sosial kepada perangkat daerah. Walikota bertanggung jawab untuk memfasilitasi kepesertaan program bagi pekerja rentan, termasuk tenaga pendidik, relawan, dan pekerja berpenghasilan rendah. Pemberi kerja diwajibkan membayar iuran jaminan sosial dan mendaftarkan peserta magang serta tenaga honorer. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 20 hlm |