APBD TA 2025 |
2024 |
PERDA KOTA SURABAYA NO 9, LD 2024 / NOREG 256-9/2024 : 12 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
|
- |
UU NO 1 TH 2004 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PP NO 71 TH 2010. |
|
- |
Laporan Realisasi Anggaran mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk keadaan darurat yang meliputi bencana alam, non-alam, dan kerusakan infrastruktur yang mengganggu pelayanan publik. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp 5,215 triliun, sementara belanja subsidi mencapai Rp 99,88 miliar. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp 214,64 miliar, serta anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp 37 miliar. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 12 hlm |