Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 9
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 11 November 2024
Tanggal Pengundangan : 11 November 2024
Sumber : PERDA KOTA SURABAYA NO 9, LD 2024 / NOREG 256-9/2024: 12 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : APBD TA 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Penandatangan : RESTU NOVI WIDIANI
APBD TA 2025
2024
PERDA KOTA SURABAYA NO 9, LD 2024 / NOREG 256-9/2024 : 12 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK - dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  - UU NO 1 TH 2004 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PP NO 71 TH 2010.
  - Laporan Realisasi Anggaran mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk keadaan darurat yang meliputi bencana alam, non-alam, dan kerusakan infrastruktur yang mengganggu pelayanan publik. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp 5,215 triliun, sementara belanja subsidi mencapai Rp 99,88 miliar. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp 214,64 miliar, serta anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp 37 miliar.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2024
  - Jumlah halaman : 12 hlm