Peraturan Daerah Kota Nomor 9  •  Tahun 2024 Berlaku
Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Ditetapkan: 11 November 2024
Dilihat: 5472x
Diunduh: 1104x
Download
QR Code Peraturan
Scan untuk membuka peraturan

Identitas Peraturan

APBD TA 2025
2024
PERDA KOTA SURABAYA NO 9, LD 2024 / NOREG 256-9/2024 : 12 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK - dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  - UU NO 1 TH 2004 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PP NO 71 TH 2010.
  - Laporan Realisasi Anggaran mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk keadaan darurat yang meliputi bencana alam, non-alam, dan kerusakan infrastruktur yang mengganggu pelayanan publik. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp 5,215 triliun, sementara belanja subsidi mencapai Rp 99,88 miliar. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp 214,64 miliar, serta anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp 37 miliar.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2024
  - Jumlah halaman : 12 hlm
Belum terdapat riwayat perubahan status untuk peraturan ini.